Kartu Tanda Penduduk Elektronik merupakan identitas jati diri yang bisa diakses secara digital dan termasuk sebagai dokumen kependudukan berbasis database kependudukan nasional. Hal ini sangatlah penting bagi warga negara Indonesia, maka dari itu seluruh masyarakat Indonesia yang telah berumur tujuh belas tahun ke atas maupun yang sudah atau pernah menikah wajib untuk memiliki KTP Elektronik.
Simak, Begini Cara Ganti Data KTP Elektronik. Kompas.com - 07/04/2021, 15:26 WIB. Rindi Nuris Velarosdela. Penulis. 6. Lihat Foto. Ilustrasi KTP elektronik. (Tribunnews.com) JAKARTA, KOMPAS.com - KTP elektronik ( e-KTP) adalah identitas resmi yang harus dimiliki seorang Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun dan atau telah menikah.
Namun, terkadang dalam kehidupan sehari-hari, e-KTP hilang atau dicuri. Jika Anda menemukan diri Anda dalam situasi seperti ini, jangan panik. Ada langkah-langkah yang dapat Anda ambil untuk mengurus penggantian KTP yang hilang dengan cepat dan efisien. Langkah pertama yang harus dilakukan adalah membuat laporan kehilangan ke kepolisian setempat.
Cara Mengurus KTP Hilang di Luar Kota: Syarat Dokumen. Sebelum mengurus KTP hilang di luar kota, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan. Melansir dari laman resmi Instagram Kemenkominfo jc7G.