28 Persamaan Ideologi Pancasila Dengan Yang Lain Pengertian ideologi secara umum adalah suatu kumpulan gagasan, ide, keyakinan serta kepercayaan yang bersifat sistematis yang mengarahkan tingkah laku seseorang dalam berbagai bidang kehidupan seperti: 1. Bidang politik, termasuk bidang hokum, pertahanan, dan keamanan. 2.
Bicara tentang ideologi tentunya menjadi suatu hal yang menarik sekaligus menantang bagi mereka yang suka akan hal-hal filosofis. Seperti yang telah kita ketahui bersama, ideologi yang digunakan di Indonesia adalah Pancasila. Dari sejarah Pancasila, kita dapat mengetahui bahwa semenjak kelahirannya pada 1 Juni 1945 Pancasila telah dijadikan dasar negara dan ideologi. Selain itu, Pancasila sebagai filsafat hidup juga menjadi fungsi Pancasila lainnya. Selain itu, Pancasila juga memiliki fungsi sebagai pandangan hidup bangsa, serta paradigma pembangunan nasional sebagai ideologi memiliki makna yaitu ia menjadi dasar bagi setiap hal dalam penyelenggaraan negara. singkatnya, Pancasila menjadi sumber dari segala sumber hukum yang ada di Indonesia. Pancasila memiliki sikap terbuka sebagai ideologi. Keterbukaan ideologi Pancasila dapat kita artikan sebagai kemampuan Pancasila untuk menyesuaikan nilai-nilai instrumentalnya dalam rangka menghadapi dinamika di tengah masyarakat juga kemajuan dasar Pancasila harus tetap dipertahankan sekalipun zaman terus menggerus ideologi ini. Adapun cara untuk mempertahankan nilai dasar tersebut adalah dengan mengembangkan nilai instrumental dari Pancasila. Mungkin sulit bagi kita untuk memahami seperti apa tepatnya keterbukaan ideologi Pancasila itu. Maka dari itu, berikut ini penulis sampaikan kepada pembaca uraian lebih lanjut mengenai apa saja yang termasuk ke dalam contoh keterbukaan ideologi dari Pancasila di berbagai bidang1. Bidang PolitikPolitik merupakan salah satu bidang yang memiliki banyak hal menarik. Politik sendiri adalah suatu bidang yang memiliki keterkaitan erat dengan ketatanegaraan juga kenegaraan. Inti dari politik adalah penentuan sekaligus pelaksanaan kebijakan publik untuk sebesar-besar kepentingan rakyat. Terdapat begitu banyak dinamika politik yang terjadi semenjak Indonesia merdeka. Oleh karena itu, mengawal politik dengan ideologi terbuka merupakan suatu hal yang penting. Berikut ini merupakan beberapa contoh keterbukaan ideologi dari Pancasila dalam bidang politikPenggunaan demokrasi Pancasila sebagai bentuk pemerintahan di IndonesiaPenggunaan sistem pemerintahan presidensial sebagai sistem pemerintahan di IndonesiaDigunakannya bentuk negara kesatuan sebagai bentuk negara IndonesiaAdanya sistem perwakilan rakyat di Indonesia yang berfungsi untuk menampung aspirasi rakyat dan Bidang HukumKarena Pancasila merupakan ideologi bangsa Indonesia, maka Pancasila menjadi sumber dari segala norma-norma hukum. Namun, tidak menutup kemungkinan bahwa hukum itu sendiri mengalami perkembangan sesuai zaman. Maka dari itu, nilai-nilai dasar Pancasila tetap harus menjiwai hukum di Indonesia. Di bawah ini merupakan beberapa contoh keterbukaan ideologi Pancasila dalam bidang hukumTerbentuknya peraturan perundang-undangan yang mengikuti perkembangan zaman, misalnya UU Informasi dan Transaksi ElektronikPembaharuan peraturan perundang-undangan lama untuk menyesuaikan dinamika masyarakat, misalnya yaitu pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia karena banyak muncul kriminalitas baru3. Bidang SosialSalah satu bidang dalam kehidupan ini mungkin menjadi sesuatu yang akrab dengan diri kita. Hal ini dikarenakan bidang sosial merupakan bidang yang di dalamnya terdapat hubungan antar manusia yang satu dengan yang lainnya. Penting bagi bangsa ini untuk mengiringi dinamika dalam masyarakat dengan keterbukaan ideologinya. Berikut ini merupakan beberapa contoh keterbukaan ideologi dari Pancasila dalam bidang sosialSemakin digalakkannya kampanye kebhinekaan agar masyarakat dapat lebih menghargai perbedaan yang adaPeningkatan penyadaran masyarakat untuk senantiasa melakukan toleransi dalam setiap kesempatan4. Bidang BudayaTidak dapat kita pungkiri bahwa bangsa Indonesia memiliki budaya yang beraneka ragam. Budaya Indonesia akan hilang tergerus kemajuan zaman apabila ia tidak dijaga dengan baik. Kekayaan budaya ini harus tetap dijaga dengan baik, terutama melalui tangan pemerintah. Oleh karena itu, menjaga budaya dengan keterbukaan ideologi Pancasila adalah hal yang penting bagi bangsa ini. Di bawah ini merupakan beberapa contoh keterbukaan ideologi dari Pancasila dalam bidang budayaSemakin meningkatnya kampanye dan publikasi “Visit Indonesia” di setiap media yang membuat masyarakat dan turis lebih menghargai budaya UU No. 5 Tahun 2017 yang mengatur tentang pemajuan budaya di Indonesia. terdapat banyak efek positif dari aturan ini terhadap maju dan terjaganya budaya Bidang EkonomiEkonomi merupakan salah satu bidang yang vital bagi suatu negara. pembangunan dan kemajuan ekonomi sendiri ialah suatu hal yang dituju oleh bangsa Indonesia. Dampak globalisasi di bidang ekonomi harusnya tidak merugikan Indonesia. Maka dari itu, menjaga bidang ekonomi dengan keterbukaan ideologi merupakan suatu hal yang vital pula. Berikut ini merupakan beberapa contoh keterbukaan ideologi dari Pancasila dalam bidang ekonomiTerbukanya arus investasi asing untuk sektor perekonomian Indonesia. akibatnya, banyak pekerja Indonesia yang terserap dan menyelesaikan masalah UU No. 7 tahun 2014 yang mengatur tentang jalannya perdagangan di Indonesia agar tetap memihak rakyat dan berdasarkan pada artikel mengenai contoh keterbukaan ideologi dari Pancasila di berbagai bidang yang dapat penulis sampaikan dalam kesempatan ini. Semoga dengan membaca artikel contoh keterbukaan ideologi dari Pancasila di berbagai bidang pembaca dapat lebih memahami apa saja yang termasuk ke dalam contoh keterbukaan ideologi dari Pancasila. Dengan mengetahui hal tersebut, kita dapat lebih menyadari bahwa apa-apa yang telah atau akan kita lakukan merupakan salah satu bentuk penerapan dari keterbukaan ideologi Pancasila. Sampai jumpa pada kesempatan yang lain, semoga sukses selalu bagi para pembaca.
OlehUU No.20 Tahun 2003 pada penjelasan pasal 37 ayat (1) dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air. Nah, sebelum adik-adik menghadapi ujian nasional, adik-adik harus menghadapi USBN terlebih dahulu. Berikut 70+ Contoh Soal USBN PKN Kelas 12 SMA/MA dan Kunci Jawaban.
Pancasila merupakan dasar Ideologi bagi Indonesia. Semakin hari, dapat ditinjau bahwa masyarakat Indonesia yang mengaplikasikan sifat-sifat dari ideologi Pancasila berjumlah sedikit. Ideologi mempunyai fungsi penting dalam menyusun dan menanam keyakinan konsep cita-cita negara kepada warga negaranya sehingga dapat menjadi sumber inspirasi dalam mewujudkan cita-cita. Pada artikel jurnal ini penulis menggunakan metode penelitian normatif sebagai jenis penelitian hukum yang sifatnya berfokus pada hukum murni dan hukum positif. Penulis menggunakan jenis analisis penelitian kualitatif. Dimana jenis analisis ini memiliki sistem mengumpulkan data dan teori-teori buku, jurnal, dan website yang sejalan dengan dengan penelitian yang dipilih oleh penulis. Dalam pengertian dari ideologi terbuka, terdapat cela pemikiran bahwa apakah dengan sifat keterbukaan dari sebuah ideologi berarti segala bentuk dari ideologi dan penafsiran dapat di telan begitu saja? Perlu diingat bahwa sifat terbuka disini adalah untuk berinteraksi dengan lingkungan sekitar yang dititikan pada nilai instrumentalnya bukan hanya nilai dasarnya saja. Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for free MAKNA KETERBUKAAN DAN IMPLEMENTASI PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA Vivi Elizabeth Universitas Tarumanagara Vivieyelizabeth Abstrak Semakin bertambahnya hari, dapat ditinjau bahwa sedikit sekali pemerintah dan masyarakat Indonesia yang mengaplikasikan sifat-sifat dari ideologi Pancasila. Seperti dikeluarkannya peraturan yang sifatnya kontroversial seperti Undang-Undang Cipta Kerja. Pada prakteknya, penerapan ideologi Pnacasila masih harus diusahakan lebih lanjut, karena mulai muncul penyimpangan dalam pembuatan peraturan perundang-undangannya. Dengan permasalahan diatas, penulis merasa perlu untuk menganalisis dasar hukum negara Indonesia yaitu pancasila sebagai ideologi terbuka, mengingat bahwa diperlukannya dasar ideologi filsafat ini dalam setiap pembentukan undang-undang maka perlu dianalisis lebih dalam makna dari keterbukaan dan implementasinya dalam bangsa Indonesia. Pada penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian normatif sebagai jenis penelitian hukum yang sifatnya berfokus pada hukum murni dan hukum positif. Sifat keterbukaan dari Pancasila dibatasi dengan jangan sampai bercampur dengan ideologi lain yang melenceng dari fundamen Pancasila sendiri. Kata Kunci pancasila, ideologi terbuka, keterbukaan pancasilaAbstract As the days go by, it can be seen that very few Indonesian governments and people apply the characteristics of the Pancasila ideology. Such as the issuance of controversial regulations such as the Job Creation Act. In practice, the implementation of Pancasila ideology still has to be pursued further, because irregularities are starting to appear in the making of the laws and regulations. With the above problems, the author feels the need to analyze the legal basis of the Indonesian state, namely Pancasila as an open ideology, given that the need for this philosophical ideological basis in every law formation needs to be analyzed more deeply the meaning of openness and its implementation in the Indonesian nation. In this study, the author uses normative research methods as a type of legal research that focuses on pure law and positive law. The open nature of Pancasila is limited by not mixing it with other ideologies that deviate from the fundamentals of Pancasila itself. Keywords pancasila, open ideology, pancasila openness 81 PENDAHULUAN Indonesia sudah merdeka dari 17 Agustus tahun 1945 hingga saat ini, jika di hitung maka Indonesia sudah 76 tahun merdeka bebas dari penjajah dan menjadi negara yang berdiri diatas kaki sendiri. Sebelum Ir. Soekarno memproklamasikan kemerdekaan Indonesia beliau dengan kedua rekannya yaitu Mohammad Yamin dan Dr. Soepomo secara bersama-sama menciptakan dasar kebijakan negara yaitu Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Bunyi dari rumusan Pancasila memiliki sifat tanpa adanya batasan waktu atau timeless. Dengan zaman yang selalu berubah, maka masyarakatnya juga akan mengalami perkembangan, diharapkan dengan sifat Pancasila yaitu tanpa batasan waktu masyarakat Indonesia dapat tetap menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila dan mengimplikasikannya dalam kehidupan sehari-hari seperti pada zaman waktu baru-baru merdeka dahulu. Seiring berjalannya waktu di era global ini, masyarakat Indonesia menjadi semakin cepat dalam beradaptasi dengan keadaan era ini. Tetapi semakin hari, dapat ditinjau bahwa sedikit sekali pemerintah dan masyarakat Indonesia yang mengaplikasikan sifat-sifat dari ideologi Pancasila yang dimana salah satu sifatnya adalah sifat keterbukaan. Banyak hal yang terjadi di Indonesia pada setiap harinya, seperti pada masa Covid-19 ini pada tahun 2020 lalu. Pemerintah banyak mengeluarkan undang-undang yang didalamnya mengandung banyak kontroversial yang bisa mempengaruhi implementasi undang-undang tersebut sendiri, dimana salah satu contohnya adalah dengan munculnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 Covid-19 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang, Perspektif Hukum, Vol. 22 Mei 202280-108 Vivi Elizabeth, Makna Keterbukaan dan Implementasi Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka yang disahkan pada tanggal 16 Mei 2020. Pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 di nilai dapat membuka celah bagi pejabat untuk melakukan korupsi pada pasal 27 yang dianggap memungkinkan terjadinya potensi tindak pidana korupsi. Yang kedua adalah pengesahan Undang-Undang Nonor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja UU Cipta Kerja melalui rapat paripurna pada 5 oktober 2020, pada UU Cipta Kerja sejak awal sudah mendapat protes dari elemen buruh karena mengandung aturan-aturan yang dapat memangkas hak-hak pekerja dan hanya menguntungkan pengusaha. Dengan pengesahan Undang-Undang cipta kerja ini akhirnya banyak dilakukan demo dan aksi buruh terus dilakukan di berbagai tempat untuk menolak pengesahan Undang-Undang ini, tetapi pemerintah justru terus mengebut pembahasan sehingga undang-undang ini akhirnya rampung di tengah pandemi. Ketiga yaitu pengesahan revisi Undang-Undang mahkamah konstitusi yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020, hal ini menuai kekhawatiran karena diduga adanya sejumlah pihak yang menduga sebagai barter politik, pasalnya pada revisi ini tidak lagi mengatur masa jabatan bagi hakim konstitusi dan mengubah batas usia menimum hakim konstitusi dari 47 tahun menjadi 60 tahun. Dalam hal ini DPR dan pemerintah dianggap memilik kepentingan karena Mahkamah Kontsitusi sedang menangani judicial review atas Undang-Undang Cipta kerja. Sejumlah pihak khawatir, bahwa revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi dapat memengaruhi objektivitas hakim dalam menangani judicial review. Proses revisi pembahasan Undang-Undang ini juga berjalan cukup singkat, yaitu hanya selama tiga hari pada tanggal 25-28 agustus 2020. Sehingga dengan adanya kemunculan undang-undang diatas penulis merasa perlu untuk menganalisis dasar hukum negara Indonesia yaitu pancasila sebagai ideologi terbuka, mengingat bahwa diperlukannya dasar ideologi filsafat ini dalam setiap pembentukan undang-undang maka perlu dianalisis lebih dalam makna dari keterbukaan 82 83 dan implementasinya dalam bangsa Indonesia. Untuk mendalami makna dari keterbukaan pancasila dalam implementasinya dalam masyarakat maka penulis mengambil rumusan masalah yang berupa 1. Apa makna dari Keterbukaan Pancasila sebagai ideologi terbuka? 2. Bagaimana Implementasinya dalam masyarakat di era global saat ini? Diharapkan dengan adanya penulisan artikel ini dapat membuka jalan dalam memahami sifat dari keterbukaan Pancasila sebagai ideologi negara dan bagaimana implementasinya yang terjadi dimasyarakat. Sehingga dari penelitian ini dapat dipelajari sebagai masukan terhadap pandangan kita terhadap Pancasila dan diharapkan dapat mengimplementasikan nilai-nilai dari Pancasila di kehidupan sehari-hari serta dengan adanya penulisan karya ilmiah ini semakin banyak orang yang memahami silsalah ideologi Pancasila sebagai dasar Ideologi Indonesia yang sifatnya terbuka dan menuangkan karakteristik dari Pancasila pada pembuatan sebuah peraturan perundang-undangan maupun secara sederhana dalam keseharian masyarakat. Diharapkan karakteristik Pancasila ini hidup pada pemikiran masyarakat sehingga api semangat untuk mencapai cita-cita negara tidak padam begitu saja. METODE PENELITIAN Pada artikel jurnal ini penulis menggunakan metode penelitian normatif sebagai jenis penelitian hukum. Metode penelitian hukum normatif merupakan metode penelitian yang sifat dan fokusnya pada ruang lingkup disiplin hukum. Pengertian dari disiplin hukum adalah sistem yang memperlajari mengenai kenyataan yang ada atau sesuatu yang Terdapat beberapa jenis analisis penellitian yaitu kualitatif dan Pada kesempatan kali ini penulis menggunakan jenis analisis penelitian kualitatif dimana jenis analisi ini memiliki sistem 1 Soejono Soekanto, S. & Mamudji, S.. 2011. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat . Jakarta PT Raja Grafindo Persada. 2 Ibid. hal. 13-14. Perspektif Hukum, Vol. 22 Mei 202280-108 Vivi Elizabeth, Makna Keterbukaan dan Implementasi Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka mengumpulkan data dan teori-teori buku, jurnal, website dan skripsi yang sejalan dengan dengan penelitian yang judul yang dipilih oleh Dalam menjalankan Pancasila perlu yang namanya Etika. Berdasarkan pendapat Putranto4 Etika Pancasila memiliki peran sebagai prinsip, pemandu, dan karakter manusia di Indonesia dalam semua aspek kehidupan yang dimana didalamnya termasuk dalam sistem administrasi Indonesia. Sehingga manusia Indonesia dapat menngkatkan budo pekerti yang dianut Pancasila dengan berbagai kepribadian yang positif seperti disiplin, jujur, mandiri, dan bertanggung jawab. Semenjak tahun 1970-an, terdapat 3 tiga teori hukum yang merupakan buatan asli Indonesia baik dalam bentuk pemikiran, pembuatan, penerapan maupun dalam 3 Riadi, Fathillah Salsabila., & Dewi, Dini Anggraeni. 2021.“Eksistensi dan Penguatan Nilai-Nilai Ideologi Pancasila di Masyarakat pada Era Revolusi Industri ”. Antropocene, April 2021. hal. 3. 4 Putranto, S. S., 2007, Etika Pancasila Aktualisasinya dalam administrasi negara Indonesia, Skripsi, Doctoral dissertation, Universitas Gadjah Mada, hal 113. penegakannya. Ketiga teori tersebut adalah Teori Hukum Pembangunan, Teori Hukum Progresif, dan Teori Hukum Integratif. Teori Hukum Pembangunan merupakan bentuk praktik pembentukan dan penegakan hukum dimana masih mengalami halangan dan hambatan karena sulit untuk menemukan tujuan dari perkembangan dan pembaharuan hukum. 5 Teori Hukum Progresif merupakan hukum yang pro rakyat dan keadilan dengan pemikiran dasar hukum dibuat untuk manusia, bukan manusia untuk hukum. Hukum memiliki tugas untuk menjadi pintu dalam melayani masyarakat dan bukan kebalikannya. Kualitas pada suatu hukum dinilai melalui kemampuannya dalam mengabdi pada kasejahteraan rakyat. Hukum di buat untuk harga diri, kebahagiaan, kesejahteraan, dan kemulian manusia, dengan dasar tersebut makan pada saat ada maslaah dengan hukum, maka 5 Romli Atmasasmita, 2012, Teori Hukum Integratif Rekonstruksi terhadap Teori Hukum Pembangunan dan Teori Hukum Progresif,Yogyakarta, Genta 77. 84 85 hukumlah yang di tinjau dan diperbaiki bukan manusia yang dipaksa untuk dimasukkan dalam sistem hukum. 6Teori Hukum Integratif menerangkan yaitu rakayasa birokrasi dan rekayasa masyarakat harus didasarkan dengan sistem norma, sistem perilaku dan sistem nilai yang bersumber pada Pancasila sebagai ideologi bangsa PEMBAHASAN Pengertian dari Ideologi Terbuka Ideologi berasal dari kata “ideo’’ dan “logi”. kata ideologi sendiri berasal dari bahasa Yunani “eidos” yang memiliki makna pengertian, ide, atau gagasan. Dalam kata kerja ideologi dalam baha Yunani “oida” yang memiliki makna mengetahui dan melihat dengan budi. Kata “logi” dalam bahasa Yunani yaitu “logos” yang bermakna gagasan, pengertian, kata, dan ilmu. Jadi dapat di simpulkan bahwa ideologi memiliki makna “pengetahuan tentang ide-ide atau 6 Ibid, hal. 89. 7 Ibid, hal. 97. “Science of ideas”.8 Ideologi merupakan fondasi dalam kehidupan manusia dalam menjalankan aktivitas berbangsa dan Ideologi juga tersusun dari ide dan metode yang berarti setiap ada ide dalam sebuah ideologi terdapat metode yang khas yang digunakan dalam ideologi untuk menerapkan ideologi tersebut. Ide adalah sekumpulan konsep atau pemikiran yang mengandung keyakinan dan solusi terhadap masalah manusia. Pengertian dari metode adalah penerapan ideologi secara operasional-praktis. Ideologi mempunyai fungsi penting dalam menyusun dan menanam keyakinan konsep cita-cita negara kepada warga negaranya sehingga dapat menjadi sumber inspirasi dalam mewujudkan cita-cita bagi para warga 8 Gunawan Setiardja, 1993. Hak-Hak Asasi Manusia Berdasarkan Ideologi Pancasila . Yogyakarta Kanisius, 9 Azikin, Andi. “Konsep Dan Implementasi Ideologi Pancasila Dalam Perumusan Kebijakan Pemerintah”. Jurnal Kebijakan Pemerintah, November 2018. hal. 78. 10 Setiardja, Gunawan. 1996. “Hak-Perspektif Hukum, Vol. 22 Mei 202280-108 Vivi Elizabeth, Makna Keterbukaan dan Implementasi Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka Ideologi terdiri dari dua jenis yaitu ideologi tertutup dan ideologi terbuka. Ideologi tertutup adalah ideologi yang memiliki sifat mutlak dimana juga bersifat digmatis dan apriori. Dogmatis memiliki makna bahwa memiliki kepercayaan pada suatu situasi dengan tidak adanya atau tidak terdapat data-data yang sifatnya dapat dipercaya. Sifat dari ideologi tertutup diberikan oleh negara yang berasal dari cita-cita dari orang atau kelompok tertentu, sehingga sifatnya tidak mengandung unsur keberagaman. Pada ideologi tertutup menganut prinsip otoriter, yang diartikan negara berperan sebagai penguasa totaliter yang dimana menguasasi seluruh bidang kehidupan masyarakat. Dalam ideologi tertutup warga negara di tuntut untuk setia secara total pada ideologi tanpa kecuali atau sifatnya mutlak, konkret, tegas/keras, dan total. 11 Hak Asasi Manusia berdasarkan Ideologi Pancasila”. Yogyakarta Kanisius, hal. 76. 11 Wulandari, Trisna. “3 Perbedaan Ideologi Terbuka dan Tertutup, Siswa Perlu Tahu”, terbuka sendiri memiliki pengertian ideologi yang sifat konsep pemikirannya terbuka. Ideologi terbuka menanam nilai-nilai dan cita-cita yang diambil dari kerohanian, kebudayaan dan moral-moral dari masyarakat. Ideologi terbuka memiliki karakter demokratis dan terbuka dimana tidak totaliter. Ideologi terbuka tidak dapat digunakan sebagai melegitimasi kekuasaan sekelompok orang atau kelompok tertentu. Dalam konsep ideologi terbuka sifatnya inklusif dan menginspirasi masyarakatnya untuk menjalankan cita-cita negara. 12 Sehingga dengan ideologi terbuka ini bersifat dinamis terbuka yang inspiratif yang mampu beradaptasi dengan perubahan atau perkembangan zaman. Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka Dalam hakikat teori hukum pembangunan, seyogyanya masalah pembangunan merupakan pembaharuan terhadap pola pikir perilaku, karakter, prinsip-prinsip, tertutup-siswa-perlu-tahu , diakses pada Rabu, 23 Februari 2022. 12 Ibid. 86 87 secara keseluruhan baik yang berkuasa maupun yang dikuasai. Peran hukum dalam pembangunan guan menjamin mengenai perubahan yang terjadi menggunakan cara yang tertib dan teratur. Hukum berperan sebagai gerbang pintu menuju keadilan sila kelima Pancasila 13 , kepastian dan kemanfaatan dari hukum yang di tuangkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan dan keputusan pengadilan, namun cara yanng paling cepat dan rasional adalah dibuatnya peraturan perundang-undangan dibandingkan dengan cara pengembangan hukum lain seperti yurisprudensi dan hukum kebiasaan. Mengenai manusia Indonesia dalam pembangunananya dilandaskan dengan penerimaan Pancasila dan UUD 1945 sebagai sebuah kenyataan dan dasar berpikir dan berperilaku manusia Indonesia. Setelah penjelasan diatas dapat dipahami apa itu yang dimaksud 13 Shidarta, 2012. Mochtar Kusumaatmadja dan Teori Hukum Pembangunan, Eksistensi dan Implikasi. Jakarta Epistema Institute. hal. 56. dengan ideologi terbuka. Pancasila merupakan Ideologi bagi Bangsa Indonesia. Hal ini dikarenakan pancasila dipandang sudah sesuai dengan jiwa bangsa Indonesia. Hal ini bisa di lihat saat Ir. Soekarno berpidato saat sidang BPUPKI yang sekiranya berbunyi “Dalam mengadakan negara Indonesia merdekkan itu harus dapat meletakkan negara itu diatas suatu meja statis yang dapat mempersatukan segenap elemen di dalam bangsa itu, tetapi juga harus mempunyai tuntunan dinamis ke arah mana kita gerakkan rakyat, bangsa dan negara ini”14. Beliau juga menyampaikan hal berikut “saya beri uraian itu tadi agar saudara – saudara mengerti bahwa bagi republik Indonesia, kita memerlukan satu dasar yang bisa menjadi dasar statis dan yang bisa menjadi leitstar bintang pimpinan dinamis, kalau kita mencari satu dasar 14 Teguh Prasetyo, 2014, Membangun Hukum Berdasarkan Pancasil, Nusa Media, Bandung, hal. 20-21. Perspektif Hukum, Vol. 22 Mei 202280-108 Vivi Elizabeth, Makna Keterbukaan dan Implementasi Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka yang statis yang dapat mengumpulkan semua, dan jikalau kita mencari suatu leitstar dinamis yang dapat menjadi arah perjalanan, kita harus menggali sedalam – dalamnya di dalam jiwa masyarakat kita sendiri. kalau kita mau memasukkan elemen – elemen yang tidak ada di dalam jiwa Indonesia, tidak mungkin dijadikan dasar untuk duduk diatasnya”15. Jika dianalisa kalimat diatas dapat disimpulkan bahwa Bangsa Indonesia wajib memiliki dasar yang kuat dan dinamis yang hidup di dalam masyarakatnya kemudian dasar tersebut harus lahir dari Indonesia sendiri bukan mengambil ide dasar dari negara lain. Lebih lanjut para pendiri negara juga saling bertukar pikiran dalam memutuskan ideologi negara sehingga lahirlah Pancasila sebagai ideologi negara Indonesia. Pancasila terdiri dari 5 sila yang pada hakikatnya saling berhubung dan dan saling mengkualifikasi. Kelima sila dalam pancasila juga dikatakan 15 Mufti Makarim.”Peran Organisasi Masyarakat Sipil Dalam Reformasi Sektor Keamanan. Pusat”. ELSAM. Desember. 2014, hal. 34. sebagai suatu sistem filsafat. Sistem filsafat memiliki makna bahwa merupakan suatu organis atau sebuah kesatuan dari bagian-bagian yang saling berhubungan dan bekerja sama serta memiliki tujuan yang sama. 16 Pada hukum progresif fokus pada prinsip hidup baik sebagai dasar hukum yang baik. Dasar hukum dilihat pada sikap dan perilaku bangsanya sendiri, karena sikap dan perilaku dari bangsa tersebut kah yang menentukan kualitas hukum bangsa itu sendiri. Fundamen hukum tidak terletak pada bahan hukum legal stuff, sistem hukum, berfikir hukum dan sebagainya, melainkan lebih pada manusia atau perilaku manusia. Di tangan perilaku buruk, sistem hukum akan menjadi rusak. Maka penting untuk menerapkan fundamental dari Pancasila pada manusia demikian pada teori hukum integratif menyarankan untuk sistem hukum Indonesia memasukkan yurisprudensi sebafai salah satu unsur struktur dan hierarkhu peraturan 16 Ibid. hal. 130. 88 89 Sehingga secara sederhana dapat disimpulkan bahwa sila-sila dari Pancasila merupakan sistem filsafat dimana sila-sila tersebut saling berhubungan, saling bekerja sama, saling memuliakan masing-masing sila sehingga dapat menuju tujuan dari sistem filsafat tersebut. Untuk memahami nilai-nilai dalam Pancasila yang dijabarkan oleh Soejadi yang berbunyi 18 1. Sila Pertama Pada sila pertama terkandung nilai-nilai yang sifatnya religius yang di dalamnya meliputi a. Adanya keyakinan bahwa adanya Tuhan Yang Maha Kuasa yang sifatnya sempurna dan suci layaknya pengasih, bersifat adil, bijaksana, dan lain-lain; b. Tunduk kepada Tuhan Yang Maha Esa dengan cara 17 Romli Atmasasmita, 2012, Teori Hukum Integratif Rekonstruksi terhadap Teori Hukum Pembangunan dan Teori Hukum Progresif. Yogyakarta Genta Publishing. Hal. 121 18 Soejadi, 1999, Pancasila Sebagai Sumber Tertib Hukum Indonesia, ,Yogyakarta, Lukman Oset, hal..88. menjalankan perintahnya dan menjauhi larangan-larangannya. Indonesia mengakui keberadaan dan kemahakuasaan Tuhan hal ini dapat dilihat dalam Pasal 29 UUD 1945. pada pembukaan UUD 1945 Indonesia juga mengakui bahwa adanya negara Indonesia karena ada keikutsertaan dari tangan Tuhan. Indonesia tidak akan mendapatkan kemerdekaan jika tidak ada bantuan dari tangan Tuhan. Hal ini juga di pertegas pada pembukaan UUD 1945 pada alinea ketiga yang pada intinya berbunyi karena berkat yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Kuasa dan dengan adanya keinginnan jiwa dari pada luhur, agar memiliki kehidupan bangsa yang bebas, dengan ini rakyat Indonesia menyatakan dengan ini Adanya alinea tersebut maka dapat di lihat bahwa bangsa Indonesia mengakui keberadaan dan kemahakuasaan Tuhan. Maka dari itu 19 Widiatama., Mahmud, Hadi., & Suparwi. “Ideologi DEOLOGI Pancasila Sebagai Dasar Membangun Negara Hukum Indonesia”. USM Law Review, November, Tahun 2020. hal 322. Perspektif Hukum, Vol. 22 Mei 202280-108 Vivi Elizabeth, Makna Keterbukaan dan Implementasi Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka seyogyanya negara indonesia wajib menjamin adanya kebebasan dalam beragama hal ini juga ditegaskan pada Pasal 29 UUD 1945 yang pada intinya berbunyi 1 negara di dasari dengan ketuhanan yang Maha Esa, 2 negara menjamin kemerdekaan seteiap penduduknya untuk memeluk agama dan keyakinannya sebsuai dengan agama dan kepercayaan 2. Sila Kedua Menjunjung tinggi dari unsur dari kemanusiaan yang bermakna a. Mengakui pada harkat dan martabat manusia di ikut sertakan juga hak dan kewajibannya sebagai warga negara; b. Mengakui untuk berperilaku adil dan beradap terhadap diri sendiri, manusia, hewan, alam dan Tuhan; c. Mengakui manusia sebagai mahluk yang memiliki adab dan budaya yang memiliki kekuatan dalam menciptakan, merasakan dan memiliki keyakinan; Pada sila keduanya ini Indonesia 20 Ibid. hal. 323. mengakui adanya Pancasila menganut sistem kekeluargaan dan gotong royong. Sebagaimana yang dinyatakan oleh Soepomo yaitu asas kekeluargaan dalam Pancasila tidak dapat dipisahkan dari paham negara Integralistik, menurut pendapat beliau jika ingin membicarakan mengenai dasare pemerintahan Indonesia maka seyogyanya dasar pemerintahan tersebut paa asas kekeluargaan yang disebut dengan negara Pancasila mengambil asas kekeluargaan dikarenakan Indonesia menentang sistem Individualisme dan liberalisme. Sehingga diharapkan warga Indonesia saling menghormati dan menyayangi layaknya keluarga. Diharapkan bahwa rakyat Indonesia jika terjadi permasalahan diharapkan diselesaikan secara kekeluargaan. Asas kekeluargaan juga mengartikan bahwa Indonesia sebagai negara persatuan yang melindungi dan meliputi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia. Hal ini dapat di lihat dalam penjelasan umum UUD 1945 yang 21 Ibid. 90 91 pada intinya menyebutkan bahwa Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dalam muatan diatas dapat di analisa bahwa Indonesia menganut aliran negara kesatuan, dan negara yang melindungi seluruh rakyat secara keseluruhan. Salah satu contoh kasus yang terjadi adalah terjadi konflik oleh orang indonesia khususnya suku Jawa maka jalan penyelesaiannya yang dipilih adalah dengan kompromi, musyawarah dan pendekatan sosial selalu dipandang sebagai penyelesaian terbaik dalam menyelesaikan konflik dan menjaga keharmonisan dalam hidup berdampingan. Dapat dikatakan bahwa musyawarah merupakan karakteristik utama dari budaya Hukum 3. Sila Ketiga Menjunjung nilai permersatuan bangsa 22 Daniel Lev, 2019, “Judicial Institutins and Legal Culture in Indonesia”, Cornell University Press, yang meliputi a. Mengakui berbagai macam etnis suku, agama, adat, dan kebudayaan; b. Mengakui terdapat persatuan wilayah dan bangsa dan mewajibkan warga negaranya untuk membela atau menjunjung tinggi negara Indonesia; c. Cinta dan bangga terhadapa bangsa Indonesia. Pancasila juga menganut asas gotong royong dimana dalam hal ini memberi makna bahwa Pansacila mengakui gotong royong sebagai salah satu sifat dari rakyat Indoensia. Makna dari gotong royong adalah saling membantu dalam berbagai hal dalam memetingkan kepentingan bersama. Gotong royong juga sering kita temukan dalam masyarakat Indonesia salah satu contohnya adalah gotong royong dalam menjaga kebersihan membangun jembatan dan jalan. Gotong royong juga dapat ditemukan dalam wakil-wakil rakyat seperti MPR, DPR, dan DPRD dalam membuat produk hukum yang berupa peraturan Perspektif Hukum, Vol. 22 Mei 202280-108 Vivi Elizabeth, Makna Keterbukaan dan Implementasi Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka 4. Sila Keempat Pada sila keempat mengandung nilai kerakyatan yang berisikan a. Negara berdiri untuk kepentingan seluruh masyarakat Indonesia; b. Bahwa kedaulatan berada ditangan rakyat; c. Setiap masyarakat negara Indonesia memiliki kedudukan, hak dan kewajiban yang sama; d. Bahwa pimpinan kerakyatan merupakan hikmat dari kebijaksanaan yang wajib dilandasi dengan akal sehat; e. Bahwa pengambilan keputusan diambil dengan dasar musyawarah dan mufakat dari wakil-wakil rakyat. 5. Sila Kelima Pada sila kelima mengandung nilai keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia yang berisi a. Berperilaku adil di dalam setiap bidang kehidupan seperti dalam politik, ekonomi, sosial budaya,dll; 23 M. Parapat, dan Sunardi. 1982. Pemekaran Wawasan Nusantara Sebagai Doktrin Dasar Nasional. Wawasan Nusantara. Jakarta Surya Indah. hal. 77. b. Bahwa wujud keadilan sosial didapatkan oleh seluruh rakyat Indonesia; c. Adanya keseimbangan hak dan kewajiban; d. Bahwa menghormati hak milik orang lain; e. Bahwa cita-cita masyarakat untuk adil dan makmur tersebar secara merata begtu juga secara spiritual pada selutuh masyarakat Indonesia. f. Cinta terhadap kemajuan dan pembangunan. Dapat dianalisa bahwa dari kelima sila tersebut semua cita-cita bangsa Indonesia tertuang dalam Pancasila dan pancasila digunakan sebagai acuan penuntun dalam penerus cita-cita bangsa Indonesia ke generasi selanjutnya. Menurut pendapat Waruwu dan Sari dikatakan berikut adalah nilai-nilai yang terkandung dalamn Pancasila sebagai Ideologi terbuka24 1. Nilai dasar yang digunakan dalam 24 Waruwu, W. A. K., & SARI, S. M. 2020. “Penguatan Pendidikan Karakter Berbasis Pancasila Pada Siswa Di Era Revolusi Industri Jurnal Ilmiah Aquinas,Vol. 3 Januari 2020. hal. 84-95. 92 93 Pancasila yang dibuat oleh para pendiri negara bersifat tetap dan abstak tanpa adanyanya batasan waktu atau timeless. Nilai-nilai yang dianut dalam Pancasila berasal dari Indonesia sendiri yang berawal dari sejarah perjuangan pada perlawanan Indonesia terhadap penjajah dan cita-cita yang tertanam dalam agama dan tradisi; 2. Dalam nilai instrumen yang bermakna nilai yang berasal daru suatu konteks. Salah satu nilai yang terperinci dalam dasar pancasila adalah Nilai Instrumental; 3. Dalam Pancasila juga terdapat nilai praktis, yang berarti nilai-nilai dalam pancasila dpaat di praktikan atau di implementasikan dalam kehidupan masyarakat sehari-hari, baik dalam bersikap, berperilaku, dan dalam mengambil tindakan-tindakan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Pancasila selain sebagai ideologi terbuka yang dimana berdimensi idealis, normatif, dan realistis; 4. Dalam Pancasila juga menganut nilai-nilai filosofis, guna menjadi sistem norma-norma dan menjadi cerminan dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Bahwa Pancasila sebagai Ideologi terbuka yang berdimensi idealis, normatif dan realistis mereka saling berhubungan sehingga mereka menjadi suatu kesatuan Pancasila merupakan Ideologi yang sifatnya terbuka dapat dilihat dalam sila-sila dari pancasila itu sendiri berikut adalah penjelasannya26 1. Tidak dapat dihindari bahwa dinamika perkembangan masyarakat Indonesia berkembang begitu pesat. Tetapi tidak semua jawabannya selalu ditemukan dalam ideologis. Sebagai contoh bisa dilihat dari perkembangan globalisasi ekonomi dalam hal ini peranan besar tidak lagi di genggam oleh negara dan 25 Muslimin, H. 2016. “Tantangan terhadap pancasila sebagai ideologi dan dasar negara pasca reformasi”. Jurnal Cakrawala Hukum, Vol. 7 Juni 2016, hal. 30-38. 26 Supriyatno, Arie. “Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka”. Edukasi UNIMMA Journal, Juli Tahun 2010. hal. 164. Perspektif Hukum, Vol. 22 Mei 202280-108 Vivi Elizabeth, Makna Keterbukaan dan Implementasi Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka pemerintah karena dari besar dan kompleksitasnya cenderung lambat dalam menangani cepatnya perubahan globalisasi ekonomi hal ini lebih bergantung dengan badan usaha swasta; 2. Bangkrutnya ideologi tertutup, karena pada dasarnya jika menggunakan ideologi terbuka maka ideologi akan berinteraksi dengan dinamis dengan perkembangan yang ada. Secara sederhana ideologi tertutup menganggap bahwa ideologi tersebut sudah mengetahui seluruh jawaban dari kehidupan; 3. Dalam sejarah politik di Indonesia terdapat suatu waktu dimana pancasila masuk kedalam ideolodi komunisme yang sangat besar, dan pancasila pernah hampir terjerumus dalam dogma yang kaku. Pada waktu kekakuan itu Pancasila tidak digunakan sebagai ideologi kebersamaan tetapi sebagai alat untuk senjata untuk melawan lawan-lawan politik; 4. Tekad untuk menjadikan Pancasila sebagai asas kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Syarat dalam hidup “bermasyarakat, berbangsa dan bernegara” memperlihatkan bahwa terdapat wilayah kehidupan yang otonom serta disebabkan oleh hala tersebut hal ini tidak mengacu secara langsung pada nilai pancasila. Untuk memahami bahwa pancasila sebagai ideologi terbuka, perlu ada beberapa hal yang harus di dalami yaitu 1. Nilai Pancasila yang Sifatnya Abadi Nilai Pancasila yang abadi tertulis dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 UUD 1945 pada bagian pembukaan di keempat alienanya tersebut. Pada aliena pertama berisi tentang bahwa kemederkaan merupakan hak segala manusia dan bangsa dengan terbebas dari penjajahan. Pada alinea kedua yang pada intinya berbunyi berisi mengenai cita-cita nasioonal dan cita-cita kemerdekaan. Tentu saja setiap rakyat di setiap negara ingin hidup merdeka sama halnya dengan rakyat Indonesia. Rakyat Indonesia ingin hidup 94 Vivi Elizabeth, Makna Keterbukaan dan Implementasi Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka dinamika kehidupan masyarakat Pembatasan Keterbukaan Sebuah Ideologi Dalam pengertian dari ideologi terbuka, terdapat cela pemikiran bahwa apakah dengan sifat keterbukaan dari sebuah ideologi berarti segala bentuk dari ideologi dan penafsiran dapat di telan begitu saja? Tentu saja masih ada batasannya. Secara teori dan praktik tidak mungkin semua ideologi dan penafsiran dapat dijadikan menjadi satu begitu saja dalam tujuan memahami dan dan menerangkan nilai-nilai Pancasila. Hal ini bukanlah ideologi terbuka, tetapi sebaliknya menunjukkan bahwa tidak memiliki ideologi. Ideologi yang memiliki makna a system ideas, memiliki syarat untuk memiliki sifat sistematis dan konsisten. Dengan dasar ini maka isi dari unsur-unsur harus seirama, saling 28 Antoni, Condra. “Filsafat Pancasila Sebagai Basis Pergerakan Mahasiswa, Kehidupan Sosial, dan Spirit Kewirausahaan”., Jurnal Integrasi, Oktober Tahun 2012. hal. 131. bersinambungan, dan porsinya sama antara satu sama lain. Ideologi yang memiliki gagasan yang tidak sesuai atau bertentangan akan secara otomatis ditolak jika ideologi tersebut tetap konsisten memelihara kekonsistenannya. Istilah kata “terbuka” memang bisa diartikan bermacam-macam. Tetapi perlu diingat bahwa sifat terbuka disini adalah untuk berinteraksi dengan lingkungan sekitar yang dititikan pada nilai instrumentalnya bukan hanya nilai dasarnya saja. Dengan begitu berikut adalah batasan-batasan keterbukaan 1. Mementingkan Kepentingan Kestabilan Nasional Pada dasarnya untuk mengajukan nilai-nilai dasar dapat saja dijabarkan, tetapi jika sejak awal sudah diketahui bahwa cenderung menimbulkan keresahan yang dampaknya besar, sebagiknya dicari dahulu waktu, wujud, serta cara penyampaiannya. 2. Determinasi Pada Ideologi Marxisme-Lininisme atau Komunisme, Ideologi Liberalisme, 95 96 Kapitalisme, dan Ideologi Negara Khilafah Banyak negara-negara yang menerapkan ideologi Komunisme ini mengalami kebangkrutan seperti Korea Utara merupakan salah satu conntohnya. Tetapi bukan berarti kita dapat tidak mempedulikan ideologi ini sama sekali. Dengan pemahaman “terbuka” bukan berarti ideologi Pancasila pada nilai Instrumentalnya terbuka terpadap pemahaman Komunisme. Sebagai rakyat Indonesia kita harus waspada terhadap sisi-sisi rawan kita. Agar terhindar dari penggunaan doktrin, kebijakan, atau strategi yang memiliki pemahaman Marxisme-leninis atau komunisme baik secara sadar maupun tidak sadar. Pemahaman komunisme memiliki ciri-ciri memiliki sifat kontradiksi yang permanen yang artinya adalah tidak dapat berdamai sampai salah satu pihak hancur, dan yang kedua adalah paham komunisme ini suka menggunakan segala cara dan apapun caranya untuk mencapai tujuannya. a. Ideologi Liberalisme Para penganut liberal klasik percaya bahwa adanya pemerintah guna melindungi hak-hak orang, serta memperluas kebebasan dan kesempatan dengan meminimalisir pemaksaan dan mengizinkan terciptanya perdamaian. Tujuan dari liberal klasik adalah pemerintah itu terbatas dan di batasi dalam kekuasaannya dan cakupannya, serta dalam sistem litigasi. Mengenai kekuasaan, mereka sadar bagaimana kekuasaan pemerintah dapat membahayakan kebebasan, sehingga perlu adanya batasan. 29 Alasan lain mengapa pemerintah dibatasi cakupannya dan kekuasaannya adalah pada dasarnya manusia itu tidak sempurna. Orang-orang dalam pemerintahan adalah orang-orang biasa yang memiliki kekurangan, bisa saja orangmereka tidak bijak atau lebih memilih kepentingan diri sendiri dibandingkan dengan orang lain. Tetapi mereka mendapatkan kekuasaan yang besar termasuk dalam mendenda dan memenjarakan 29 Mahaganti, Juan, 2019, Liberalisme Klasik Perkenalan Singkat Eamonn Butler, Jakarta Selatan Friedrich Naumann Foundation Indonesia, hal. 59. Perspektif Hukum, Vol. 22 Mei 202280-108 Vivi Elizabeth, Makna Keterbukaan dan Implementasi Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka rakyatnya. 30 Dalam hal batasan mungkin Liberal Klasik mungkin yang paling berkualifikasi dengan garis batasan karena mereka mengerti pentingnya batasan kekuasaan pemerintah dan bahayanya jika kekuasaan pemerintah tidak terkendali, walaupun pemerintah bisa memiliki peranan seperti dalam hal bantuan bencana alam, perludiingat bahwa hal ini tidak boleh hanya di sediakan oleh pemerintah sendiri. 31 b. Idelogi Kapitalisme Kapitalisme merupakan suatu sistem sosial yang berdasarkan pada pengakuan dari hak-hak individu, termasuk ddalam hak milik yang mana semua pemilikan adalah milik privat, hal ini merupakan pendapat dari Ayn Randpada tahun pendapat Smith berkata bahwa jalan yang terbaik untuk memperoleh kemakmuran adalah dengan mebebaskan individu-individu mengejar kepentingan mereka masing-masing tanpa keterlibatan perusahaan-perusahaan negara. Pada abad 20 30 Ibid. hal. 60. 31 Ibid. hal 63. kapitalisme menghadapi berbagai tekanan dan tegangan yang diperkirakan, dengan muncunya kerajaan industri yang menjadi birokratis uniform dan terjadinya kepemilikan saham oleh sebagian individu kapitalis memaksa pemerintah barat mengintervensi mekanisme pasar melalui kebijakan-kebijakan seperti pembuatan undang-undang anti monopoli, sistemasi pajak, dan jaminan kesejahteraan. Ayn Rand dalam Capitalism 1970 menyebutkan tiga asumsi dasar kapitalisme, yaitu a kebebasan individu, b kepentingan diri selfishness, dan c pasar bebas. Menurut Rand, kebebasan individu merupakan tiang pokok kapitalisme, karena dengan pengakuan hak alami tersebut individu bebas berpikir, berkarya dan berproduksi untuk keberlangsungan hidupnya. 32 c. Ideologi Khalifah Dalam Al-Qur’an sudah tertulis mengenai legalitas khalifah sebagai 32 Kristeva, 2015. Sejarah Ideologi Dunia Kapitalisme, Sosialisme, Komunisme, Fasisme, Anarkisme, Marxisme, Konservatisme, Yogyakarta Lentera Kreasindo, hal. 14. 97 98 suatu sistem politik yang tertulis dalam QS. An-Nur [24] 55 “Dan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kamu dan mengerjakan amal-amal yang shaleh bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di muka bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang sebelum mereka berkuasa, dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka dengan agama yang telah Dia ridhoi. Dan Dia benar-benar mengubah keadaan mereka, setelah berada dalam ketakutan menjadi aman sentosa. Mereka tetap menyembah-Ku dengan tidak menyekutukan-Ku dengan sesuatu pun. Tetapi barang siapa tetap kafir setelah janji itu, maka mereka itulah orang-orang yang fasik.” Penjelasan diatas dapat dianalisa bahwa sistem Khalifah Islam adalh sebuah sistem pemerintahan yang berlandaskan Islam dimana didalamnya mengandung unsur aqidah, fiqih, dan syariah Islam. Di lihat dari sejarahnya sistem pemerintahan khalifah diterapkan oleh Rasulullah SAW pada zamannya hingga tahun Implementasi Pancasila Sebagai Ideologi Sebelum mengimplementasikan pancasila perlu diketahui terlebih dahulu mengenai bagaimana fungsi Pancasila ditemukan dalam keseharian masyarakat Indonesia, berikut adalah jabarannya a. Sebagai Dasar Negara Indonesia b. Cerminan pribadi Indonesia c. Mencerminkan jiwa Indonesia d. Merupakan sumber hukum di Indonesia e. Merupakan perikatan luhur Indonesia f. Cita-cita bangsa yang menyatukan Bangsa Indonesia g. Tujuan hidup Indonesia h. Sebagai dasar Moral untuk menjalankan Pancasila i. Sebagai dasar pembangunan Nasional Bangsa Indonesia Jika kita menganalisis persoalan 33 Al-Amin, Ainur Rofiq, 2012, Membongkar Khilafah Ala Hizbut Tahrir di Indonesia, Yogyakarta LKiS Pelangi Akasara, hal. 2. Perspektif Hukum, Vol. 22 Mei 202280-108 Vivi Elizabeth, Makna Keterbukaan dan Implementasi Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka dalam kehidupan terdapat banyak hal yang dapat diimplimentasikan dari Pancasila tetapi banyak juga yang kenyataan bahwa tidak adanya keselarasan Pancasila dalam kehidupan masyarakat sehari-hari. Salah satu contoh dari masyarakat menerapkan nilai Pancasila adalah demonstrasi yang dilakukan oleh mahasiswa yang menuntut pertanggungjawaban dari penguasa untuk berpihak kepada rakyat. Mengapa bisa terjadi demonstrasi? Hal ini dikarenakan oleh dorongan-dorongan nilai-nilai kemanusiaan, persatuan, dan keadilan untuk masyarakat Indonesia. Demonstrasi yang dilakukan mahasiswa merupakan bentuk implementasi nyata dari penerapan keinginan luhur demi mencapainya cita-cita bangsa yang menyaytukan bangsa Indonesia selama dalam melakukan demonstrasi masih memperhatikan ketertiban sosial. Salah satu bentuk lain dari implementasi Pancasila dalam kehidupan sehari-hari masyarakat adalah munculnya komunitas-komunitas dan organisasi-organisasi yang visi misi nya adalah membantu dan peduli terhadap masyarakat-masyarakat yang kurang mampu maupun masyarakat yang membutuhkan bantuan karena keterbatasan ekonomi, mental, fisik, dan lain hal sebagainya. Salah satu komunistasnya adalah komunitas membaca buku, komunitas feminisme, komunitas bantuan sosial terhadap bencana alam, panti asuhan, relawan menjadi guru dan lain-lain. Yang dimana dalam hal ini artinya banyak sekali masyarakat Indonesia yang peduli dan ingin membantu terhadap sesama dan selalu kritis terhadap penguasa yang tidak memihak kepada rakyat. Tetapi banyak juga komunitas-komunitas dan organisasi-organisasi yang menjalankan yang fisi misi nya adalah membantu dan peduli terhadap masyarakat-masyarakat yang kurang mampu maupun masyarakat yang membutuhkan bantuan karena keterbatasan ekonomi, mental, fisik, dan lain hal sebagainya dengan landasan politik dan kepentingan-99 100 kepentingan pihak tertentu demi tujuan yang mereka ingin capai. Dalam hal pembangunan Bangsa Indonesia, faktanya banyak sekali penguasa dalam pemerintahan dimana penguasa-penguasa tersebut tidak memiliki latar belakang dan kompetensi yang mencukupi terhadap posisi yang mereka laksanakan. Bukannya penulis menutup kemungkinan adanya orang-orang yang ingin mencalonkan diri tetapi tidak memiliki latar belakang yang mendukung di posisi yang diinginkan. Tetapi banyak sekali dikarenakan tidak memiliki latar belakang terhadap bidang yang dikerjakan, penguasa tersebut tidak menjalankan fisi-misi atau melakukan ataupun merencanakan pembangunan terhadap wilayah kekuasaan yang dipegang olehnya. Mengenai kompetensi banyak sekali penulis temukan dalam kehidupan sehari-hari bahwa calon-calon penguasa yang mencalonkan diri terlihat tidak memiliki kompetensi dalam menjalankan tugasnya. Faktanya banyak kepala-kepala daerah yang hanya mencalonkan diri, kemudian terpilih dan tidak melakukan apa-apa dalam membangun daerah yang dikuasainya tersebut. Salah satu contoh yang ingin penulis tarik adalah tidak lama pada tahun 2020, pemerintah Indonesia mengeluarkan tiga peraturan perundang-undangan yang mengantung kontroversi yaitu Perppu Nomor 1 tahun 2020, Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, dan revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi. Munculnya Perppu Nomor 1 tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sis tem keuangan untuk penanganan pandemi covid-19 yang disahkan pada tanggal 5 Mei 2020. Pada Undang-Undang ini di nilai dapat membuka celah bagi pejabat untuk melakukan korupsi pada pasal 27 yang dianggap memungkinkan terjadinya potensi tindak pidana korupsi. Pasal 27 tersebut berbunyi “1 Biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan Perspektif Hukum, Vol. 22 Mei 202280-108 Vivi Elizabeth, Makna Keterbukaan dan Implementasi Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara. 2 Anggota KSSK, Sekretaris KSSK, anggota sekretariat KSSK, dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan, dan pejabat lainnya, yang berkaitan dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini, tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. 3 Segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara.” Pada Pasal 27 ayat 2 di nilai memberikan cela pada anggota pemerintahan melakukan tindak korupsi dalam dana yang tujuannya dibuat untuk program pemulihan ekonomi nasional untuk penyelamatan ekonomi dari krisis engan munculnya ayat 2 tersebut para pejabat yang diduga atau merupakan tersangka dalam kasus korupsi dengan basis penyelamatan krisis ekonomi negara pada perppuu ini tidak dapat di tuntut secara perdata maupun pidana dengan dasar jika dalam pelaksanaan tugas tidak didasarkan dengan itikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Di tambah dengan bunyi dari Pasal 27 ayat 3 dimana tindakan atau keputusan apapun yang di ambil berdasarkan peraturan tersebut bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara PTUN. Sehingga sulit untuk undang-101 102 undang ini untuk digugat pada pengadilan PTUN saat dirasa undang-undang ini tidak berpihak pada rakyat yang membutuhkan. Perppuu Nomor 1 tahun 2020 diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021. tetapi setelah ditelaah dalam Undang-Undang tersebut tidak ada yang diubah dalam Perppuu nomor 1 tahun 2020 tersebut, didalamnya hanya berasi peraturan berlanjut mengenai perpajakan. Kedua, adalah pengesahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja UU Cipta Kerja melalui rapat paripurna pada 5 oktober 2020, pada Undang-Undang ini sejak awal sudah mendapat protes dari elemen buruh karena mengandung aturan-aturan yang dapat memangkas hak-hak pekerja dan hanya menguntungkan pengusaha. Pasal yang menjadi permasalahan bagi masyarakat adalah Pasal 59 ayat 4, Pasal 79 ayat 2 huruf b, ayat 3, ayat 4, dan ayat 5, serta Pasal 81 angka 24, Pasal 81 angka 29, Pasal 81 angka 58. Pada Pasal 59 Ayat 4 mengubah Pasal 81 angka 5 UU Ketenagakerjaan, dimana Pasal 59 ayat 4 ini mengatur mengenai ketentuan lanjut mengenai jenis, sifat atau kegiatan pekerjaan, jangka waktu, dan batas waktu perpanjangan perjanjian kerja waktu tertentu diatur dengan peraturan pemerintah. Sedangkan dalam UU Ketenagakerjaan, PKWT bisa diadakan paling lama dua tahun dan hanya boleh diperpanjang sebanyak 1 satu kali dalam kurun waktu paling lama satu tahun. Pada Pasal 79 ayat 2 huruf mengatur mengenai pekerja wajib diberikan waktu istirahat sebanyak 1 satu hari dalam 6 enam hari kerja sedangkan pada UU keternagakerjaan pekerja memiliki hak untuk libur 2 hari dalam 1 minggu kerja. Pasal 79 ayat 3 mengatur mengenai cuti tahunan paling sedikit 12 hari kerja setelah pekerja bekerja selama 1 tahun 12 bulan secara terus Pasal 79 ayat 4 mengatur pelaksanaan cuti tahunan diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Pasal 79 ayat 5, mengatur mengenai perusahaan tertentu bisa memberikan waktu Perspektif Hukum, Vol. 22 Mei 202280-108 Vivi Elizabeth, Makna Keterbukaan dan Implementasi Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka istirahat panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, dan perjanjian kerja bersama. Dengan ketntuan diatas dapat dianalisa bahwa peraturan tersebut memberikan kekuasaan lebih kepada pihak perusahaan, di khawatirkan hak-hak dari para pekerja tidak dipenuhi oleh perusahaan karena berdasarkan perjanjian antara pekerja dengan perusahaan. Pengesahan Undang-Undang cipta kerja ini akhirnya banyak dilakukan demo dan aksi buruh terus dilakukan di berbagai tempat untuk menolak pengesahan Undang-Undang ini, tetapi pemerintah justru terus mengebut pembahasan sehingga undang-undang ini akhirnya rampung di tengah pandemi. Dalam UU Cipta Kerja ini kedudukan UU Cipta kerja ini memiliki kedudukan yang sama dengan kedudukan undang-undang lain yang dalam UU Cipta kerja ini ubah, sehingga terjadi tumpang tindih antara undang-undang. Perlu dingat juga bahwa UU Cipta Kerja tidak menganut asas Lex Specialis derogat legi generali, sehingga UU Cipta Kerja tidak memiliki kapasitas untuk mengubah undang-undang lain. Ketiga yaitu pengesahan revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi UU MK, hal ini menuai kekhawatiran karena diduga adanya sejumlah pihak yang menduga sebagai barter politik, pasalnya pada revisi ini tidak lagi mengatur masa jabatan bagi hakim konstitusi dan mengubah batas usia menimum hakim konstitusi dari kerurang-kurangnya 47 tahun Pasal 15 ayat 2 huruf d, UU tahun 2014 menjadi paling rendah 55 tahun Pasal 15 ayat 2 huruf d, UU Tahun 2020. Dalam hal ini DPR dan pemerintah dianggap memilik kepentingan karena Mahkamah Kontsitusi sedang menangani judicial review atas Undang-Undang Cipta kerja. Sejumlah pihak khawatir, bahwa revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi dapat memengaruhi objektivitas hakim dalam menangani judicial review. Proses revisi pembahasan Undang-Undang ini juga berjalan cukup singkat, yaitu hanya selama tiga hari pada tanggal 25-28 agustus 2020. 103 104 Untuk memiliki pemikiran kritis terhadap Pancasila berdasarkan pendapat Prof. Drs. Sunarjo. Wreksosuhardjo menjelaskan bahwa menguraikan pemikiran kritis yang bernuansa optimis dalam menganalisa permasalahan masyarakat dalam kaca mata Pancasila. 34 Salah satu contoh yang beliau berikan adalah mengenai banyaknya pengangguran yang baru saja lulus dari universitas. Banyak mahasiswa yang baru lulus mendaftarkan diri untuk mencari pekerjaan. Tetapi kecil dan sedikitnya lapangan pekerjaan untuk para pekerja. Sehingga dalam permasalahan ini berhubungan dengan sila kelima dari sila Pancasila, dimana pemerintah memang bertanggung jawab untuk memberikan atau menyediakan lapangan pekerjaan yang sebesar-besarnya namun, jika tidak dimumpungi dengan individu yang tidak bekerja keras dalam meningkatkan kualitas diri maka sekeras apapun usaha pemerintah 34 Wreksosuhardjo, Sunarjo. Drs, Prof. 2005. Ilmu Pancasila Yuridis Kenegaraan dan Ilmu Filsafat Pancasila. Yogyakarta Andi. untuk memperbesar lapangan pekerjaan tidak dapat berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat karena masyarakat tidak memiliki kemampuan atau memenuhi kriteria untuk menduduki pekerjaan tersebut. Sebenarnya banyak juga yang orang memiliki latar belakang dan kompetensi yang memumpuni tetapi tidak unggul, atau para penguasa yang sudah berusaha untuk merencanakan pembangunan tetapi tidak sesuai dengan aspirasi masyarakatnya, atau masyarakat Indonesia sendiri yang kurang kritis dalam memilih calon yang akan memimpin mereka kedepannya. Hal diatas merupakan salah satu contoh fakta secara praktikal dari implementasi Pancasila yang terjadi di Indonesia. Melihat sejarah politik Indonesia selama 76 Tahun merdeka, pada prakteknya Ideologi Pancasila terjerumus hanya menjadi utopis atau memimpikan suatu struktur masyarakat dab tata politik yang hanya bagus dalam penggambarannya tetapi sulit untuk mewujudkannya. Prinsip nilai-nila dari sila Pancasila adalah Perspektif Hukum, Vol. 22 Mei 202280-108 Vivi Elizabeth, Makna Keterbukaan dan Implementasi Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka egaliter atau sederajat antara satu sila dengan sila yang lainnya. Prinsip egaliter ini sendiri juga bermakna adanya kesetaraan dalam bidang ekonomi, pemerintahan, keadaan sosial, namun secara intrepetasi memiliki kerawanan akan masuknya nilainya Sosialis, Ateis, Kapitalisme, Liberalisme, Kleptokrasi, Tupokrasi, Anarkis, Patriarkal, Hierarkis, dan lain sebagainya. Mengingat bahwa prinsip atau tujuan dari Ideologi Pancasila menempatkan nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, Menanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang di pimpin oleh hikmah kebijaksaan dalam permusyawaratan perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia akan terlalu naif dan profokatif jika ada gagasan lain yang ingin menempatkan paham komunisme, ateisme, ataupun kapitalisme dalam pola Pancasila. PENUTUP Kesimpulan Pancasila merupakan ideologi yang dibuat oleh Indonesia untuk bangsa Indonesia sebagai tujuan dan dasar asas di Indonesia. Pancasila menganut Ideologi terbuka, makna dari terbuka sendiri adalah bukan terbuka untuk segala pemahaman ideologi, tetapi fokus pada pemikiran bahwa Pancasila akan terbuka terhadap kesempatan untuk berkembang menjadi negara yang lebih baik. Implementasi keterbukaan Pancasila saat ini masih tidak sesuai dengan asas-asas Pancasila, seperti dikeluarkannya UU Cipta kerja yang mengurangi hak-hak para pekerja dan berpotensi memberikan kekuasaan lebih kepada perusahaan, dibuatnya peraturan perundang-undangan yang memberikan cela terhadap para pejabat untuk melakukan korupsi, belum lagi adanya politik tidak sehat dengan direvisinya UU MK yang seakan-akan memiliki kepentingan karena MK sedang melakukan judicial review pada UU Cipta Kerja. Saran Diharapkan kedepannya para pemimpin negara seyogyanya menjalankan prinsip-prinsip dari Pancasila sebagaimana mestinya 105 106 bukan demi kepentingan pribadi. Harapan penulis, masyarakat Indonesia bisa lebih kritis dalam membaca berita dan memilih calon memimpin yang akan memimpin Negara Indonesia dengan mengukur kompetensi dan kerja nyatanya. DAFTAR BACAAN Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penerapa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-Undang Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5, Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 5456 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2020 tentang Penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Undang Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 Covid-19 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Lembar Negara Antoni, Condra, “Filsafat Pancasila Sebagai Basis Pergerakan Mahasiswa, Kehidupan Sosial, dan Spirit Kewirausahaan”, Jurnal Integrasi, Oktober, Perspektif Hukum, Vol. 22 Mei 202280-108 Vivi Elizabeth, Makna Keterbukaan dan Implementasi Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka Tahun 2012. Al-Amin, Ainur Rofiq, 2012, Membongkar Khilafah Ala Hizbut Tahrir di Indonesia, Yogyakarta LKiS Pelangi Aksara. Azikin, Andi, “Konsep Dan Implementasi Ideologi Pancasila Dalam Perumusan Kebijakan Pemerintah”, Jurnal Kebijakan Pemerintah, November 2018. Daniel Lev, 2019, “Judicial Institutins and Legal Culture in Indonesia”, Cornell University Press. Gunawan Setiardja, 1993, Hak-Hak Asasi Manusia Berdasarkan Ideologi Pancasila , Yogyakarta Kanisius. Kaelan, 2010, Pendidikan Pancasila, Yogyakarta Paradigma, Mahaganti, Juan, 2019, Liberalisme Klasik Perkenalan Singkat Eamonn Butler, Jakarta Selatan Friedrich Naumann Foundation Indonesia. Kristeva, 2015, “Sejarah EJARAH Ideologi Dunia Kapitalisme, Sosialisme, Komunisme, Fasisme, Anarkisme, Dan Marxisme, Konservatisme”, Yogyakarta Lentera Kreasindo. M. Parapat, dan Sunardi, 1982, Pemekaran Wawasan Nusantara Sebagai Doktrin Dasar Nasional, Wawasan Nusantara. Jakarta, Surya Indah. Makarim, Mufti, ”Peran Organisasi Masyarakat Sipil Dalam Reformasi Sektor Keamanan Pusat”, ELSAM, Desember, 2014. Muslimin, H, 2016, “Tantangan terhadap pancasila sebagai ideologi dan dasar negara pasca reformasi”, Jurnal Cakrawala Hukum, Vol. 7, Juni 2016. Supriyatno, Arie, “Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka”, Edukasi UNIMMA Journal, Juli Tahun 2010. Pancasila Putranto, S. S., 2007, Etika Pancasila Aktualisasinya dalam administrasi negara Indonesia, Skripsi, Doctoral dissertation, Universitas Gadjah Mada. Riadi, Fathillah Salsabila, & Dewi, Dini Anggraeni, 2021, “Eksistensi 107 Perspektif Hukum, Vol. 22 Mei 202280-108 108 dan Penguatan Nilai-Nilai Ideologi Pancasila di Masyarakat pada Era Revolusi Industri ”, Antropocene, April 2021. Romli Atmasasmita, 2012, Teori Hukum Integratif Rekonstruksi terhadap Teori Hukum Pembangunan dan Teori Hukum Progresif, Yogyakarta Genta Publishing. Shidarta, 2012, Posisi Pemikiran Teori Hukum Pembangunan dalam Konfigurasi Aliran Pemikiran Hukum Sebuah Diagnosis Awal, dalam Mochtar Kusumaatmadja dan Teori Hukum Pembangunan, Eksistensi dan Implikasi, Jakarta Epistema Institute. Setiardja, Gunawan, 1996, “Hak-Hak Asasi Manusia berdasarkan Ideologi Pancasila”, Yogyakarta Kanisius. Soejadi, 1999, Pancasila Sebagai Sumber Tertib Hukum Indonesia,Yogyakarta, Lukman Oset. Soekanto, S. & Mamudji, S, 2011, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta PT Raja Grafindo Persada. Teguh Prasetyo, 2014, Membangun Hukum Berdasarkan Pancasila, Nusa Media, Bandung. Republik Indonesia Nomor 6516 ResearchGate has not been able to resolve any citations for this MusliminPancasila is a basic value from Indonesia as a nation, it is also a basic ground in nation and country life sinceIndonesia independence. Regarding how important the existence of Pancasila, it is must be going through along and hard process to create Pancasila. This paper will highlight and study Pancasila creation as anideology and country basic ground. This paper will also study about Pancasila position after reformation timeand how those ideology implemented in challenging changes in after AzikinThe Pancasila that has been agreed upon by the Indonesian people as a state ideology in regulating the life of the nation and state always experiences challenges and tests on the socio-political situation and the conditions of the times which are constantly changing. As an open ideology, Pancasila implies that the basic values of Pancasila are expected to be developed and form the basis of formulating government policies in accordance with the dynamics of life in society and nation to achieve the goals of the country. In the practice of state and government since the old order, the new order and the reform order, the existing philosophical values of Pancasila are considered not enough to have an assessment index to be implemented in the operationalization of rules in formulating government policies, where the interpretation of Pancasila values is always different -different in formulating government policies for each government regime. Even Pancasila is always only used as a “jargon” by every regime in power in maintaining its power against parties that are critical or not in line with the politics of the ruling regime. As a result, Pancasila always loses its essence, because every government regime always builds its own discourse about the essence of the meaning of Pancasila, which is adjusted to its political interests. Even in the course of reform in Indonesia since 1998, Indonesia has become a “Pancasila” state under the guise of Liberal Capitalism. The application of neoliberal government policy has never been questioned, whether it is appropriate or not with the values of Pancasila. Even though later, the problem of new style authoritarianism and new style corruption in the liberal era arose, again the value and meaning of Pancasila was again interpreted to adapt the current liberal capitalism system.. The method with the coalition process between the executive and political party parties in the legislature coupled with “political” support of capitalist holders of capital gave birth to a coalition to secure the interests of each party, as a result of the legislative and executive President directly elected by the people as representatives of government power holders, become ineffective, in guaranteeing the welfare of the people because of the hostility of government power with the interests of capitalists who have supported it. Then where is the concept and implementation of social justice for all Indonesian people ....? Keywords Pancasila ideology, government policyPemekaran Wawasan Nusantara Sebagai Doktrin Dasar NasionalM ParapatDan SunardiM. Parapat, dan Sunardi, 1982, Pemekaran Wawasan Nusantara Sebagai Doktrin Dasar Nasional, Wawasan Nusantara. Jakarta, Surya Organisasi Masyarakat Sipil Dalam Reformasi Sektor Keamanan PusatMufti MakarimMakarim, Mufti, "Peran Organisasi Masyarakat Sipil Dalam Reformasi Sektor Keamanan Pusat", ELSAM, Desember, Sebagai Ideologi TerbukaArie SupriyatnoSupriyatno, Arie, "Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka", Edukasi UNIMMA Journal, Juli Tahun Pancasila Aktualisasinya dalam administrasi negara Indonesia, Skripsi, Doctoral dissertationS S Pancasila PutrantoPancasila Putranto, S. S., 2007, Etika Pancasila Aktualisasinya dalam administrasi negara Indonesia, Skripsi, Doctoral dissertation, Universitas Gadjah Mada.
fyFZv4k. 2v1a8qk5cm.pages.dev/2282v1a8qk5cm.pages.dev/2182v1a8qk5cm.pages.dev/1302v1a8qk5cm.pages.dev/2032v1a8qk5cm.pages.dev/602v1a8qk5cm.pages.dev/2692v1a8qk5cm.pages.dev/972v1a8qk5cm.pages.dev/702v1a8qk5cm.pages.dev/123
uraikan contoh keterbukaan ideologi dalam bidang hukum