Bisnis.com, JAKARTA – Bagi Anda pemilik Kartu Tanda Penduduk elektronik yang sudah rusak, segera ajukan cetak ulang kartu identitas diri Anda.. Sesuai kebijakan pemerintah mengenai masa berlakunya e-KTP yang seumur hidup, ini menjadikan kartu kependudukan yang Anda miliki mulai mengalami sejumlah perubahan mulai dari memudarnya tulisannya dan warna kartu, kartu mengelupas, hingga kartu yang
Ikuti langkah-langkah yang diminta. Siapkan dan upload dokumen yang diminta seperti : Foto Surat Keterangan atau Foto KTP El (rusak/patah/tidak terbaca) , Foto Kartu Keluarga, Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian (Jika Surat Keterangan/KTP-EL lama), Foto Selfie (Jika pengambilan KTP-El di wakilkan anggota dalam Kartu Keluarga).
Sedangkan yang asli, biarkan saja di dalam dompet. Baca Juga: Cara Mengurus KTP yang Hilang atau Rusak. Nah, itulah informasi mengenai syarat mengganti KTP dan tips menjaganya agar tidak cepat rusak atau terkelupas. Bagi kamu yang masih penasaran apakah foto KTP boleh kamu ganti atau tidak, semoga artikel ini bisa membantumu menemukan jawabannya.
Adapun prosedur untuk memperbarui E KTP yang rusak adalahsebagai berikut: Pertama, Jika e-KTP anda yang rusak masih memungkinkan untuk bisa di fotokopi, disarankan untuk melakukan fotokopi e-KTP terlebih dahulu untuk berjaga-jaga. Kedua, fotokopi Kartu Keluarga. Ketiga, anda harus mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DUKCAPIL
Bila sudah benar akan dilanjutkan, apabila tidak sesuai akan dikembalikan kepada pemohon untuk memperbaiki permohonannya; Pemohon mendapat notifikasi melalui SMS untuk pengambilan KTP el; Pemohon datang ke Kantor Disdukcapil/melalui jasa pengiriman online . Pergantian KTP Elektronik, karena Perubahan Data
Syarat-syarat yang dibutuhkan: 1. Penerbitan E KTP Baru: Anda harus menyertakan fotokopi KK (yang mencantumkan NIK pemohon) 2. Pengganti E KTP yang Telah Hilang atau Rusak: · E KTP lama yang telah rusak atau fotokopi E KTP. · Jika kasusnya E KTP hilang, maka Anda wajib melampirkan surat kehilangan E KTP dari pihak Kepolisian agar jika
Surat Keterangan Kehilangan E-KTP dari kantor polisi setempat. Surat pengantar dari Kantor Desa atau Kelurahan. Pas Photo ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar untuk Kantor Desa/Kelurahan. Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar untuk dibawa ke Kantor Camat atau Disdukcapil. Untuk persyaratan mengurus KTP Elektronik yang rusak , tidak perlu membuat
32cF. 2v1a8qk5cm.pages.dev/2632v1a8qk5cm.pages.dev/1072v1a8qk5cm.pages.dev/3242v1a8qk5cm.pages.dev/1432v1a8qk5cm.pages.dev/3742v1a8qk5cm.pages.dev/652v1a8qk5cm.pages.dev/882v1a8qk5cm.pages.dev/272v1a8qk5cm.pages.dev/85
cara memperbaiki ktp elektronik yang rusak